Batam – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertifikat Cipta dalam rangka Pencatatan Cipta Serentak di Politeknik Negeri Batam, Selasa (18/11). Kegiatan ini merupakan upaya nyata untuk memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan akademik yang merupakan pusat lahirnya inovasi daerah.
Dalam kunjungan tersebut, Direktur Penegakan Hukum, Arie Ardian Rishadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepri, Edison Manik, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Kepala Divisi P3H, beserta jajaran, mengunjungi Politeknik Negeri Batam. Rombongan disambut baik oleh Wakil Direktur III, Dr. Muhammad Zaenudin, bersama perwakilan LPPM, Sentra KI, dan tim pendukung akademik lainnya.
Dalam arahannya, Direktur Penegakan Hukum menyampaikan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya di lingkungan perguruan tinggi yang menjadi pusat lahirnya karya ilmiah, inovasi, dan penelitian. Beliau juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin baik dengan Politeknik Negeri Batam dalam memajukan budaya KI di lingkungan kampus.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Politeknik Negeri Batam atas partisipasi aktif dalam kegiatan pencatatan cipta serentak. Kakanwil menegaskan komitmen Kanwil untuk terus mendukung program-program akademik dan pengembangan KI di Kepulauan Riau, melalui pendampingan, fasilitasi layanan, dan kolaborasi dengan lembaga pendidikan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak sivitas akademika yang terdorong untuk melindungi karya cipta, serta memperkuat kontribusi perguruan tinggi dalam membangun ekosistem KI di Kepulauan Riau.



