Tanjungpinang, 7 Oktober 2025 — Upaya meningkatkan mutu layanan kesehatan di Kabupaten Lingga terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) mendampingi Pemerintah Kabupaten Lingga dalam menyusun aturan tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk puskesmas.
Langkah ini diwujudkan melalui Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Lingga tentang Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas, yang digelar di ruang rapat Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kepri.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi P3H, Oki Wahju Budijanto, mewakili Kepala Kantor Wilayah Edison Manik, dan diikuti oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, Biro Hukum Setda Provinsi Kepri, serta Bagian Hukum Setda Lingga.
Dalam sambutannya, Oki menyampaikan bahwa proses harmonisasi ini menjadi tahapan penting untuk memastikan aturan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
“Kami ingin produk hukum daerah tidak hanya rapi secara administratif, tapi juga benar-benar bisa dijalankan dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi agar peraturan yang dihasilkan selaras, tidak tumpang tindih, dan mendukung pelayanan publik yang lebih baik.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga menjelaskan bahwa penyusunan peraturan ini merupakan syarat administratif penerapan pola BLUD di puskesmas. Dengan BLUD, puskesmas dapat lebih fleksibel dalam mengelola anggaran dan pelayanan, sehingga mampu meningkatkan mutu layanan kesehatan untuk masyarakat.
Rapat yang berlangsung dinamis ini membahas berbagai aspek, mulai dari penyempurnaan redaksi pasal, teknik penyusunan, hingga substansi pengelolaan SDM dan kelembagaan BLUD. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kepri turut memberikan masukan agar peraturan tersebut sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi dan mudah diimplementasikan.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Kepri menegaskan komitmennya mendukung pemerintah daerah dalam menciptakan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dengan aturan yang kuat, tata kelola yang jelas, dan sinergi antarlembaga, layanan kesehatan di Kabupaten Lingga diharapkan semakin profesional, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.