
Tanjungpinang, 21 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) berpartisipasi dalam kegiatan Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Kegiatan ini diikuti oleh Plt. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Rorif Desvyati, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Bobby Briando, serta jajaran fungsional dan pelaksana Kanwil Kemenkum Kepri.

Uji publik dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya RUU Penyesuaian Pidana sebagai upaya penyelarasan hukum nasional. “RUU ini menjadi pedoman untuk menyesuaikan pidana yang diatur dalam undang-undang di luar KUHP maupun peraturan daerah, agar sejalan dengan kebijakan hukum pidana yang baru sebagaimana diatur dalam KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan berlaku pada 2 Januari 2026,” jelasnya.
Berbagai narasumber turut memberikan paparan dan pandangan dalam kegiatan ini. Jaksa Agung Muda, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, menyampaikan bahwa RUU Penyesuaian Pidana merupakan tindak lanjut dari berlakunya KUHP baru, dengan klasifikasi pidana meliputi Pidana Pokok, Pidana Tambahan, dan Pidana yang bersifat khusus. Ia juga menjelaskan skema Pidana Denda yang terbagi ke dalam Kategori I hingga VIII, dengan rentang nominal mulai dari Rp1 juta hingga Rp50 miliar.
Sementara itu, Kombes Pol Tony Binsar dari Mabes Polri menegaskan bahwa RUU ini disusun sebagai pelaksanaan Pasal 613 KUHP. Sedangkan Prof. I Gede Widhiana Suarda, Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember, memberikan catatan penting terkait pidana mati yang tetap diakui, serta menekankan bahwa RUU ini mencakup penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP, peraturan daerah, dan ketentuan dalam KUHP itu sendiri.
Kegiatan uji publik ini berjalan dengan lancar dan interaktif, memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai arah dan substansi RUU Penyesuaian Pidana. Melalui partisipasi ini, Kanwil Kemenkum Kepri menunjukkan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam menyinkronkan regulasi pidana nasional menuju sistem hukum yang lebih terpadu, modern, dan berkeadilan.




