Tanjungpinang, 30 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Rencana Penarikan Dana Triwulan IV Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Utama. Pertemuan ini difokuskan pada upaya optimalisasi penyerapan anggaran di sisa tahun 2025. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Keuangan Kementerian Hukum Republik Indonesia, Sri Yusfini Yusuf.
Dalam arahannya, Sri Yusfini Yusuf menyampaikan bahwa nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) per Agustus 2025 masih tercatat sebesar 94,61, sebuah angka yang berada di bawah target Kementerian yaitu 96. Angka ini secara khusus disoroti terkait indikator Halaman III DIPA dan Penyerapan Anggaran. Beliau menekankan perlunya optimalisasi dalam tiga bulan ke depan untuk mempercepat penyerapan anggaran dan penyusunan Halaman III DIPA Triwulan IV, guna mencapai nilai IKPA yang lebih baik.
"Pastikan penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) sesuai target kinerja yang akan dicapai, serta realisasikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan," ujar Sri Yusfini Yusuf. Ia juga mengingatkan pentingnya memonitor pencairan secara berkala agar deviasi anggaran tidak melebihi batas lima persen.
Lebih lanjut, Kepala Biro Keuangan Kementerian Hukum Republik Indonesia itu menekankan agar seluruh pihak memperhatikan kontrak yang jatuh tempo pada Triwulan IV dan segera melengkapi dokumen pencairan agar dapat diselesaikan tepat waktu. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi sisa anggaran dan penyiapan mitigasi risiko, serta segera mengalokasikannya pada kegiatan prioritas agar terealisasi secara optimal. Beliau juga meminta jajaran untuk memperhatikan batas waktu revisi anggaran sesuai peraturan yang berlaku. Sri Yusfini Yusuf berharap kegiatan Penyusunan Rencana Penarikan Dana Triwulan IV ini berjalan baik dan lancar, serta mampu mencapai hasil yang optimal dalam pelaksanaan anggaran.