
Dalam rangka memperkuat pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penguatan Pembangunan ZI Menuju WBBM, Senin (19/1/2026), bertempat di Aula Ismail Saleh. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2026.
Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman, komitmen, serta implementasi nilai-nilai integritas dan pelayanan prima di lingkungan Kanwil Kemenkum Kepri. Seluruh jajaran diharapkan mampu menjadikan pembangunan Zona Integritas tidak hanya sebagai pemenuhan indikator, tetapi sebagai budaya kerja yang tertanam dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari.
Sesi pertama diisi dengan pemaparan materi Penguatan Pembangunan WBBM oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Diah Yuliastuti, S.H., M.H., CSSL. Dalam penyampaiannya, ia menekankan pentingnya membangun budaya anti-korupsi melalui peningkatan integritas Aparatur Sipil Negara serta internalisasi pendekatan hukum yang humanis dalam pelayanan publik. Ia mengingatkan bahwa masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek utama pelayanan, dengan semangat melayani sepenuh hati sebagai kewajiban moral, bukan semata-mata untuk meraih predikat WBBM. Selain itu, disoroti pula perlunya optimalisasi sistem pelayanan berbasis digital guna meningkatkan efisiensi dan memangkas birokrasi.
Agenda selanjutnya dilanjutkan dengan penguatan aspek pengawasan yang disampaikan oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum RI, yaitu Rino Adi Putro dan Gesang Widiatmoko. Materi difokuskan pada pemenuhan kriteria Area V Penguatan Pengawasan, khususnya terkait pengendalian gratifikasi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) serta pengelolaan benturan kepentingan. Peserta dibekali pemahaman teknis mengenai identifikasi potensi konflik kepentingan, terutama bagi pejabat struktural dan pengelola keuangan, sebagai prasyarat penting dalam mewujudkan WBBM.
Sebagai penutup, disampaikan materi transformasi pelayanan publik oleh narasumber internal Kanwil Kemenkum Kepri, Miftah Farid. Materi tersebut mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan pergeseran paradigma dari birokrasi tradisional menuju pelayanan yang humanis dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Seluruh pegawai diingatkan bahwa pelayanan publik merupakan titik interaksi strategis yang menentukan citra dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Melalui kegiatan ini, terbangun komitmen kolektif di seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Kepri untuk menjaga marwah institusi serta mengakselerasi pencapaian target kinerja dan pembangunan Zona Integritas secara berkelanjutan. Diharapkan, upaya konsisten tersebut dapat mendorong terwujudnya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan semakin dipercaya masyarakat.







