Tanjungpinang, 27 Agustus 2025 – Dalam rangka menindaklanjuti hasil pembahasan bersama antara Sekjen, Irjen Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Biro BMN Kementerian Hukum RI menggelar rapat secara daring. Rapat ini membahas penggunaan bersama dan pengalihan Barang Milik Negara (BMN) eks-Kementerian Hukum dan HAM.
Plt. Kabag TU dan tim kerja BMN Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau turut mengikuti rapat yang dipimpin oleh Kepala Biro BMN, Itun Wardatul Hamro. Beliau menyampaikan lima arahan utama dari Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI. Beliau meminta seluruh 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk tetap melaksanakan penggunaan bersama dan/atau penggunaan sementara kepada Kanwil Imigrasi, Kanwil Pemasyarakatan, dan Kanwil HAM sesuai kebutuhan tugas dan fungsi masing-masing. Terkait penggunaan fasilitas penunjang seperti aula, ruang rapat, dan ruang layanan, semua dapat digunakan bersama dengan mekanisme pengajuan permohonan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Setiap Kantor Wilayah juga diimbau untuk melengkapi kelengkapan administrasi dalam proses penggunaan BMN. Mengenai biaya operasional kantor, termasuk pemeliharaan gedung, listrik, air, internet, serta upah tenaga pendukung seperti pramubakti, cleaning service, dan petugas keamanan, akan dibayarkan melalui DIPA Kementerian Hukum. Terakhir, pelaksanaan penggunaan bersama ini akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Arahan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja di Indonesia untuk menciptakan suasana kerja yang kondusif dan menjaga sinergi antar kementerian. Rapat berjalan dengan baik dan lancar, di mana beberapa Kepala Kantor Wilayah memberikan masukan kepada Kepala Biro BMN terkait implementasi penggunaan bersama sesuai dengan kondisi di wilayah masing-masing.