Tanjung Pinang, 13 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) hari ini menerima kunjungan kerja dari Bawaslu Kota Tanjungpinang untuk berkoordinasi dan berkonsultasi mengenai pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kanwil Kemenkum Kepri ini diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kepala Divisi P3H), Oki Wahju Budijanto. Kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan JDIH di lingkungan Bawaslu Kota Tanjungpinang agar informasi hukum dapat tersebar lebih luas kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Bapak Oki menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bawaslu Kota Tanjungpinang. Beliau menjelaskan bahwa sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN, Kanwil Kementerian Hukum bertugas melakukan pembinaan kepada anggota JDIH di wilayah. Pembinaan ini bertujuan memastikan anggota JDIH telah mendokumentasikan dan menyebarluaskan informasi hukum sesuai dengan standar metadata yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
Rapida Nuriana, salah satu anggota Bawaslu, memaparkan secara singkat website JDIH Bawaslu Kota Tanjungpinang dan program sosialisasi informasi hukum yang telah mereka laksanakan. Sebagai respons, Kelompok Kerja Penegakan dan Literasi Hukum memberikan sejumlah rekomendasi untuk perbaikan dan peningkatan website JDIH Bawaslu Kota Tanjungpinang.



















 Hubungi Kami
			                Hubungi Kami					     
						          

