Tanjung Pinang, 29 Juli 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) mengikuti secara daring Evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Semester I Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Kementerian Hukum. Kegiatan evaluasi yang dipandu oleh Ibu Dwi Nurlaely, Analis Anggaran Muda pada Biro Keuangan diawali dengan pemaparan dari Biro Keuangan mengenai isu-isu dalam pelaksanaan anggaran. Beberapa masalah yang disoroti mulai dari penyerapan anggaran pada belanja pegawai dan belanja modal yang belum mencapai target Triwulan II hingga adanya GAP antara penyerapan anggaran dengan rencana yang disusun pada Rencana Penarikan Dana (RPD) Halaman III DIPA. Dalam evaluasi kali ini juga membahas terkait rendahnya kinerja belanja sumber dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) per Semester I (penggunaan MP Tahap I hanya 11,48%) dan pelaksanaan revisi DIPA yang mempengaruhi pelaporan capaian output, serta adanya blokir anggaran selain kebijakan pemerintah yang memerlukan kelengkapan atau clearance.
Dalam kesempatan ini, Biro Keuangan juga menyampaikan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan pelaksanaan anggaran serta menindaklanjuti isu-isu terkait yang telah dibahas sebelumnya. Rekomendasi tersebut meliputi percepatan realisasi belanja dan penyelesaian kontrak (khususnya yang jatuh tempo Triwulan III), pemetaan alokasi blokir yang dapat diajukan pembukaan blokir/relaksasi, penyesuaian Halaman III DIPA berdasarkan rencana kegiatan dan penggunaan RPD sebagai dasar pencairan, identifikasi target kinerja yang belum tercapai, pengisian Capaian Output (Caput) setiap bulan, serta peningkatan pengawasan dan pengendalian internal.
Sesuai jadwal yang ditentukan Biro Keuangan sebelumnya, evaluasi hari ini berfokus pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, dan Badan Strategi Kebijakan. Evaluasi diawali dengan satuan kerja di lingkungan Ditjen AHU. Ibu Tyas, perwakilan dari Ditjen AHU, memaparkan bahwa target capaian PNBP Semester I Tahun Anggaran 2025 pada Ditjen AHU sebesar Rp 1.090.000.000.000, dengan realisasi mencapai Rp 582.601.467.888 atau 53,45%. Adapun nilai IKPA Ditjen AHU per Juni 2025 adalah 96,45, sementara nilai IKPA DIPA AHU Kanwil Kepri menunjukkan angka sempurna 100. Selanjutnya kegiatan evaluasi akan dilanjutkan pada besok harinya dengan agenda evaluasi pelaksanaan DIPA BPHN dan KI, serta pada hari Kamis untuk DIPA Setjen.



