Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Tingkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual Bagi Industri Pariwisata, Kanwil Kemenkum Kepri Hadiri Legal Workshop 2025 "Empowering Tourism Businesses Through Copyright Knowledge"

Bintan, 03 Juni 2025 - Dalam upaya mendorong pertumbuhan dan pengembangan sektor pariwisata, elemen-elemen seperti logo, foto, video, musik, desain interior, serta berbagai materi promosi lainnya merupakan wujud nyata dari karya intelektual yang berpotensi besar untuk dilindungi melalui sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Sebagai bentuk dukungan terhadap inisiatif ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menerima permohonan sebagai narasumber dalam kegiatan Legal Workshop Hak Kekayaan Intelektual di Lingkungan Bintan Resort, dengan tema Empowering Tourism Businesses Through Copyright Knowledge Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh pimpinan Bintan Resort Cakrawala, Abdul Wahab, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan workshop ini adalah untuk meningkatkan pemahaman para pelaku industri pariwisata akan pentingnya pelindungan HKI, sebagai langkah strategis dalam menjaga daya saing dan keberlanjutan usaha di kawasan Bintan Resort.

Dalam kesempatan tersebut, narasumber dari Kantor Wilayah, yaitu Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Amry Nofaldi menyampaikan materi mengenai pentingnya pemahaman dasar tentang HKI, khususnya dalam konteks sektor pariwisata. Adapun beberapa poin penting yang dibahas dalam kegiatan tersebut antara lain:

1. Urgensi Perlindungan Kekayaan Intelektual di Sektor Pariwisata. Dalam iklim persaingan pariwisata yang kian ketat, HKI menjadi alat strategis untuk menciptakan keunikan dan membedakan satu destinasi atau penyedia jasa dengan yang lainnya. Perlindungan terhadap Hak Cipta, Merek, dan Desain Industri tidak hanya mencegah penggunaan tanpa izin oleh pihak lain, tetapi juga membantu menciptakan nilai tambah dan memperkuat citra merek di mata wisatawan. Tanpa adanya pelindungan hukum yang memadai, pelaku industri berisiko mengalami kerugian akibat pembajakan, plagiarisme, dan konflik hukum atas merek atau karya cipta mereka.

2. Jenis-Jenis Kekayaan Intelektual yang Relevan dalam Pariwisata. Dalam konteks pariwisata, berbagai bentuk HKI dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha, antara lain:

- Hak Cipta: untuk melindungi karya-karya seperti fotografi destinasi, video promosi, musik latar, dan konten digital lainnya.

- ⁠Merek: untuk melindungi nama usaha, logo, dan slogan dari penggunaan yang tidak sah.

- ⁠Desain Industri: untuk melindungi desain interior hotel, kemasan produk oleh-oleh, atau bentuk visual lain yang memiliki nilai estetika dan komersial.

- Paten: untuk melindungi teknologi yang ada dalam resort dan sektor pariwisata

3. Strategi Implementasi dan Manfaat Ekonomi. Penerapan sistem pelindungan HKI yang baik berpotensi memberikan keuntungan ekonomi secara langsung kepada pemilik hak. Misalnya melalui lisensi, waralaba, atau kerja sama komersial yang sah. Selain itu, destinasi yang memiliki citra merek kuat dan terdaftar secara hukum cenderung lebih dipercaya wisatawan dan investor.

Kantor wilayah mengapresiasi perhatian PT Bintan Resort Cakrawala terhadap HKI di sektor pariwisata, terbukti dengan pendaftaran beberapa mereknya, seperti Ria Bintan Golf Club, Nirwana Resort Hotel, Bintan Resort Ferries, Bintan Marathon, Bintan Industrial Estate, Bintan Lagoon Resort, Dan Bintan Resort yang telah terdaftar di PDKI dengan berbagai kelas merek dagang/jasa. Tim Kantor wilayah juga menyinggung terkait Pencanangan Kawasan Desain Industri dan Kawasan Hak Cipta yang mana kedepannya Bintan Resort dapat dijadikan salah satu potensi KDI/KC.

Selanjutnya, Narasumber kedua, Ketua Asosiasi Konsultan KI, menyampaikan secara teknis di lapangan terkait pendaftaran KI, sengketa yang terjadi, serta kasus-kasus HKI di sektor Pariwisata.  Kegiatan ini disambut antusiasme dengan sesi diskusi interaktif, di mana peserta dari berbagai unit usaha pariwisata di lingkungan Bintan Resort menyampaikan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait tantangan serta praktik perlindungan HKI yang telah mereka lakukan.

IMG-20250603-WA0016.jpgIMG-20250603-WA0018.jpgIMG-20250603-WA0019.jpgIMG-20250603-WA0022.jpgIMG-20250603-WA0023.jpg

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   Email Kantor
    kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI