Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) menggelar kegiatan Diskusi & Transfer Knowledge tentang KUHP Nasional Baru Hukum Pidana Indonesia pada Senin, 8 September 2025, di Aula Ismail Saleh. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Training of Facilitator (TOF) yang sebelumnya diselenggarakan oleh BPSDM Kementerian Hukum RI di Cinere, Gandul, dan diikuti oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kepri, Siska Sukmawaty, pada 24 Agustus hingga 4 September 2025.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hot Mulian Silitonga, dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Oki Wahju Budijanto, yang sekaligus bertindak sebagai moderator. Turut hadir jajaran Kanwil Kemenkum Kepri dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kepri.
Dalam sambutannya, Edison Manik menekankan pentingnya memahami KUHP baru yang akan diberlakukan pada 2 Januari 2026. “KUHP baru membawa banyak perubahan mendasar yang perlu dipahami bersama. Melalui kegiatan ini, kita berharap seluruh jajaran siap menjadi garda terdepan dalam menyosialisasikan dan mengimplementasikan KUHP baru demi terwujudnya penegakan hukum yang lebih adil dan humanis,” ujar Edison.
Penyampaian materi oleh Siska Sukmawaty diawali dengan penjelasan tentang latar belakang dan sejarah panjang pembentukan KUHP baru. Ia juga memaparkan kebaruan yang membedakan KUHP baru dengan KUHP lama, termasuk penerapan prinsip Ultimum Remedium bahwa pidana penjara merupakan pilihan terakhir setelah upaya hukum lain ditempuh serta konsep Restorative Justice, yang mengutamakan pemulihan kondisi korban, pertanggungjawaban pelaku, dan pemulihan hubungan antar pihak melalui dialog dan mediasi. Selain itu, Siska juga membahas sejumlah tindak pidana baru yang sebelumnya belum diatur dalam KUHP lama, memberikan wawasan lebih luas kepada peserta mengenai arah baru hukum pidana nasional.
Diskusi berlangsung interaktif, dengan peserta mengajukan pertanyaan seputar Living Law, pasal perzinahan, dan penerapan hukuman mati. Dalam sesi ini, Edison Manik juga menyoroti keterkaitan KUHP baru dengan program Posbakum, yang menjadi sarana penyelesaian perkara hukum secara non-litigasi. “KUHP baru memperkuat prinsip bahwa pidana penjara adalah pilihan terakhir. Hal ini sejalan dengan pengembangan Posbakum di tingkat kelurahan dan desa, agar masyarakat dapat menyelesaikan permasalahan hukum secara damai dan berkeadilan,” jelasnya.
Menutup kegiatan, Edison Manik mengajak seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Kepri untuk terus mengintensifkan sosialisasi KUHP baru kepada masyarakat. “KUHP baru hadir dengan wajah hukum pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, bukan hanya penghukuman. Pemahaman yang mendalam akan membawa manfaat nyata bagi penegakan hukum dan kehidupan bermasyarakat,” tegasnya.
Kegiatan ini berjalan tertib, lancar, dan memberikan wawasan berharga bagi seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Kepri dalam menghadapi implementasi KUHP baru yang akan berlaku mulai awal 2026.





