
Tanjungpinang, 17 Juli 2025 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, melalui Bidang Layanan Kekayaan Intelektual, menghadiri kegiatan Workshop Hak Cipta dan Desain Industri dengan tema “Perlindungan Karya Cipta, Desain dan Inovasi Sivitas Akademika”. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam menanamkan pemahaman mendasar mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di kalangan perguruan tinggi.
Workshop ini dilaksanakan di Universitas Ibnu Sina dan dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor I, Dr. Sumianti, S.Sos., M.M., M.Pd, yang didampingi oleh Wakil Rektor III, Dr. Sumardin, SE., M.Si., CTT. Kegiatan ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum dan menumbuhkan semangat inovatif di kalangan sivitas akademika, agar mereka terdorong untuk mendaftarkan karya cipta mereka secara mandiri.
Sebagai narasumber utama, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Bobby Briando, memaparkan dasar-dasar Kekayaan Intelektual, mencakup jenis-jenis seperti Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, dan Indikasi Geografis. Ia menekankan bahwa pelindungan KI penting tidak hanya untuk mencegah penyalahgunaan karya, tetapi juga untuk meningkatkan nilai komersial dari hasil inovasi akademik.
Nurmansyah, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, menambahkan bahwa hampir seluruh aktivitas masyarakat saat ini melibatkan Kekayaan Intelektual, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ia mengajak mahasiswa untuk menghargai orisinalitas, memahami prosedur pendaftaran KI, dan menjadikan proses tersebut sebagai bagian dari budaya akademik yang kreatif dan produktif.
Antusiasme peserta sangat tinggi. Banyak mahasiswa dan dosen yang secara aktif mengajukan pertanyaan seputar paten, hak cipta, hingga desain industri atas karya mereka. Diskusi berlangsung dinamis dan seluruh pertanyaan dijawab langsung oleh kedua narasumber.
Sebagai penutup, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau membuka booth layanan konsultasi langsung bagi sivitas akademika yang ingin mendapatkan pendampingan lebih lanjut terkait pendaftaran Kekayaan Intelektual. Langkah ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak karya akademik yang terlindungi secara hukum dan berdaya saing di tingkat nasional maupun internasional.






















 Hubungi Kami
			                Hubungi Kami					     
						          

