Tanjung Pinang, 5 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) hari ini menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait fungsi pembentukan produk hukum daerah dan pembinaan hukum di Provinsi Kepulauan Riau. Rapat yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Bapak Oki Wahju Budijanto, dilaksanakan secara daring dari Ruang Rapat Utama Kanwil Kemenkum Kepri dan dihadiri oleh Biro Hukum, Bagian Hukum, serta Sekretariat Dewan se-Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam arahannya, Kepala Divisi P3H menjelaskan bahwa program kerja yang dilaksanakan Kementerian Hukum di wilayah bertujuan untuk mewujudkan Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ketujuh yang berfokus pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Program-program kerja tersebut mencakup fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, analisa dan evaluasi produk hukum daerah, pembinaan hukum di masyarakat melalui Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan, Bantuan Hukum, dan peningkatan literasi hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Kepala Divisi P3H menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang telah terjalin selama ini, yang menurutnya menjadi kunci penting dalam mewujudkan keberhasilan program kerja dan berkontribusi positif bagi kemajuan Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Divisi P3H juga memaparkan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan selama Semester I Tahun 2025 serta menyampaikan rencana strategis ke depan. Salah satu target yang ingin dicapai adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan se-Kepulauan Riau. Menutup rapat, Kepala Divisi P3H berharap adanya komunikasi intensif dan efektif untuk mengatasi tantangan kondisi geografis yang masih menjadi kendala utama dalam pelaksanaan kegiatan yang diinisiasi oleh Kanwil Kemenkum Kepri.



