
Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) menyatakan kesiapan dalam mengawal arah kebijakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) periode 2025-2029. Hal ini ditegaskan saat jajaran Kanwil Kepri mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Program Pembinaan Hukum Nasional secara virtual, Kamis (22/01/2026).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala BPHN, Min Usihen, ini juga diikuti secara virtual ditempat terpisah oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepri, Edison Manik, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Oki Wahju Budijanto, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, serta seluruh tim teknis pembinaan hukum wilayah.
Dalam arahannya, Kepala BPHN menekankan bahwa sasaran strategis tahun 2025-2029 adalah terwujudnya kepastian hukum yang merata di seluruh wilayah NKRI. Hal ini diukur melalui peningkatan Indeks Budaya Hukum, Indeks Materi Hukum, serta kepatuhan hukum masyarakat. Min Usihen juga memberikan catatan khusus terkait evaluasi tahun 2025, yakni perlunya penguatan pada program Inventarisasi Permasalahan Hukum di wilayah agar lebih optimal dan berdampak.
"Sebagai panduan operasional, BPHN telah menerbitkan Pedoman Pembinaan Hukum Nasional Tahun 2026. Kami minta seluruh Kantor Wilayah menjadikan pedoman ini sebagai kompas dalam melaksanakan program kerja di daerah," ujar Kepala BPHN.
Salah satu poin utama yang menjadi atensi Menteri Hukum RI adalah penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan. Terkait hal ini, Kanwil Kepri diinstruksikan untuk melakukan supervisi rutin dengan target minimal satu laporan layanan setiap minggunya. Selain itu, akan dilaksanakan penjaringan peserta Pelatihan Juru Damai (Peacemaker Training) bagi Kepala Desa atau Lurah yang aktif dalam kegiatan Posbankum.
Di sektor literasi, Kanwil Kepri menargetkan penyuluhan hukum secara langsung maupun tidak langsung menjangkau 10% dari total jumlah penduduk di Kepulauan Riau. Fokus materi akan mencakup sosialisasi KUHP, KUHAP, serta penyelesaian problematika hukum lokal. Transformasi digital juga menjadi sorotan, di mana Layanan Literasi Hukum tahun 2026 akan berfokus pada pembuatan dan pendistribusian konten digital yang edukatif.
Menutup kegiatan, dipaparkan pula rencana transisi variabel penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) untuk tahun 2027 serta target evaluasi minimal 10 Produk Hukum Daerah (Perda) pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota di wilayah Kepulauan Riau sepanjang tahun 2026.
Melalui Rakernis ini, Kanwil Kemenkum Kepri berkomitmen untuk memastikan setiap lapisan masyarakat di Kepulauan Riau mendapatkan akses keadilan dan pemahaman hukum yang lebih baik melalui program-program yang terukur dan terintegrasi.



