
Tanjungpinang, 9 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) menyelenggarakan rapat internal intensif untuk membahas pemenuhan data dukung dan progres pengisian kuesioner Monitoring Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut langsung dari surat Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum terkait pelaksanaan monitoring tersebut.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Utama ini dipimpin oleh Plt. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Rorif Desvyati, dan dihadiri oleh Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pelayanan Publik serta Tim Kerja Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi. Dalam arahannya, Plt Kabag TUM menegaskan pentingnya kolaborasi lintas tim untuk memastikan kelengkapan data dukung yang akan diserahkan kepada Kementerian PAN-RB.
Rorif Desvyati mengingatkan bahwa pemenuhan data dukung harus mencakup lima aspek penilaian utama yang diamanatkan oleh Kementerian PAN-RB. Lima aspek tersebut meliputi Kebijakan dan Kepemimpinan, Aksesibilitas Fisik (sarana prasarana), Aksesibilitas Informasi dan Komunikasi, Akomodasi yang Layak (penyesuaian layanan), dan Sumber Daya Manusia (kompetensi petugas).
Tim Pokja sepakat untuk memperkuat koordinasi dan menyempurnakan aspek-aspek yang masih memerlukan perbaikan agar seluruh komponen penilaian dapat terpenuhi secara optimal. Komitmen ini selaras dengan amanat Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan. Kanwil Kemenkum Kepri menargetkan penyelesaian seluruh tahapan pengisian kuesioner dan data dukung dapat diselesaikan sebelum tenggat waktu pada 17 Oktober 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Kemenkum Kepri dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif, adil, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.





















 Hubungi Kami
			                Hubungi Kami					     
						          

