Tanjungpinang, 22 Oktober 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) menghadiri secara daring Reviu Kepatuhan Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Negara Tahun 2025 dan persiapan pelaporan Tahun 2026 melalui aplikasi Seraya. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkum RI ini diikuti oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, didampingi Plt. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Rorif Desvyati, serta Tim Kerja Sumber Daya Manusia pada Kanwil.
Sekretaris Inspektorat Jenderal, Baroto dalam sambutannya menegaskan bahwa Inspektorat Jenderal terus memperkuat sistem pengawasan internal demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Beliau menekankan bahwa upaya ini menuntut komitmen penuh dari seluruh jajaran untuk menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan semangat perbaikan berkelanjutan.
Dalam konteks pengawasan, aplikasi SERAYA mendapat apresiasi dari KPK sebagai inovasi yang efektif dalam meningkatkan transparansi. Dr. Baroto menjelaskan bahwa LHKASN adalah instrumen krusial untuk mengukur kinerja dan integritas pegawai di Kantor Wilayah, menjadi dasar penting dalam penguatan tata kelola dan pembinaan aparatur. Penerapan aplikasi SERAYA mendorong disiplin pelaporan dan meningkatkan akuntabilitas secara berkelanjutan. Di akhir sesi, Inspektorat Jenderal turut memberikan penghargaan kepada tiga Kantor Wilayah yang tercepat dalam penyelesaian laporan melalui SERAYA Tahun 2024. Kanwil Kemenkum Kepri berkomitmen penuh untuk mendukung reviu kepatuhan ini sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Inspektorat Jenderal. Kegiatan ini menjadi indikator penting dalam pencegahan potensi penyimpangan dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih di lingkungan Kementerian Hukum.




