TANJUNG PINANG, 15 Januari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau mengikuti secara daring rapat Reviu Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dan Penyusunan Laporan Keuangan 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi hasil kinerja tahun sebelumnya sekaligus memetakan langkah strategis pelaksanaan anggaran untuk tahun 2026. Pertemuan yang dipimpin oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kepulauan Riau, Bapak Budiman, ini diikuti secara seksama oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Rosdiana Evlin Walewangko, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPSPM, dan Bendahara di lingkungan Kanwil Kemenkum Kepri.
Berdasarkan hasil reviu, Kanwil Kemenkum Kepri menunjukkan performa yang sangat impresif. Dari total tujuh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang dikelola, enam DIPA berhasil meraih nilai IKPA sempurna (100), sementara satu DIPA lainnya mencapai nilai 99,99. Capaian ini mencerminkan kedisiplinan tinggi dalam penyerapan anggaran, ketepatan waktu pelaporan, dan kepatuhan terhadap regulasi perbendaharaan sepanjang tahun 2025. Menyongsong tahun anggaran 2026, pihak DJPb Kepri mengingatkan beberapa langkah antisipasi, di antaranya kewajiban sertifikasi keahlian bagi seluruh pejabat perbendaharaan serta pentingnya percepatan pencapaian output kegiatan. Hal ini dimaksudkan agar jika terjadi penyesuaian anggaran di tengah tahun, target kinerja organisasi tetap dapat tercapai dengan optimal tanpa kendala berarti.
Capaian nilai yang hampir menyentuh angka sempurna ini menjadi bukti nyata bahwa Kanwil Kemenkum Kepri telah menjalankan tata kelola keuangan negara dengan sangat baik. Pengelolaan anggaran yang berkualitas ini diharapkan terus dipertahankan pada tahun 2026 guna mendukung peningkatan pelayanan hukum yang lebih prima dan berdampak bagi masyarakat di wilayah Kepulauan Riau.



