Tanjungpinang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hot Mulian Silitonga dan Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Rorif Desvyati, mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pengesahan Pendaftaran dan Perubahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Rabu (14/4), secara virtual dari Aula Ismail Saleh.
Rapat koordinasi ini dibuka langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, yang menegaskan pentingnya dukungan lintas lini dalam mendorong percepatan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) sebagai bagian dari program prioritas nasional.
Dalam arahannya, Menteri Hukum menyampaikan beberapa poin strategis. Di antaranya adalah pelibatan seluruh Notaris di Indonesia tanpa perlu terdaftar khusus sebagai Notaris pembuat akta koperasi, dalam proses pendirian dan pendaftaran koperasi Merah Putih. Langkah ini ditempuh guna mendukung target pendirian 80.000 koperasi secara nasional.
Menteri juga menekankan bahwa musyawarah pendirian koperasi di tingkat desa/kelurahan wajib didampingi oleh Notaris dan harus segera ditindaklanjuti dengan proses pendaftaran maksimal tiga hari kerja setelah musyawarah diselenggarakan.
Lebih lanjut, seluruh Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mendorong partisipasi aktif Notaris di wilayahnya dalam mengawal proses musyawarah khusus desa hingga proses pengesahan koperasi, serta menjalin koordinasi erat dengan Pengurus Wilayah Notaris.
Kanwil Kemenkum Kepri menyambut positif arahan tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk mendukung langkah-langkah percepatan ini melalui sinergi antara Bidang AHU dan para Notaris di wilayah Kepulauan Riau.