Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Notaris Pengganti di Aula Ismail Saleh pada Kamis (11/12/2025). Pelantikan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hot Mulian Silitonga, sebagai upaya memastikan layanan kenotariatan tetap berjalan optimal, khususnya menjelang periode cuti akhir tahun.
Pelantikan ini dilaksanakan sehubungan dengan adanya permohonan cuti dari tiga Notaris, yaitu Notaris Mardiah Rasyid, S.H., M.Kn., Notaris Rida Marzuki, S.H., dan Notaris Dwie Ponny Sulistiyan, yang akan menjalankan cuti antara tanggal 18 Desember 2025 hingga 31 Januari 2026. Secara normatif, penunjukan Notaris Pengganti diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 22 Tahun 2025, yang bertujuan agar jasa kenotariatan kepada masyarakat tidak terhambat dan tetap memberikan kepastian hukum selama masa cuti Notaris.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum menegaskan kepada tiga Notaris Pengganti yang dilantik yakni Wahmi Meylin Fazirah, Refina Shahra Gusan, dan Renaldo Dionisius untuk memegang kewenangan penuh selama masa substitusi.
"Jangan jadikan kuantitas akta sebagai ukuran keberhasilan, melainkan utamakan kualitas akta sebagai bentuk perlindungan hukum bagi para pihak dan menjaga marwah jabatan Notaris," tegas Hot Mulian Silitonga dalam arahannya.
Beliau mengingatkan ketiganya untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan sikap netral, serta menjunjung tinggi kehati-hatian dalam setiap pembuatan akta otentik sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan kode etik. Hal ini penting agar pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat tetap terlindungi dan terhindar dari potensi pelanggaran.
Kanwil Kemenkum Kepri mempertegas peran strategisnya dalam mengawal keberlangsungan pelayanan publik, terutama menjelang periode liburan akhir tahun. Pelantikan Notaris Pengganti ini adalah wujud komitmen Kantor Wilayah untuk memastikan bahwa masyarakat Kepulauan Riau tetap mendapatkan layanan kenotariatan yang cepat, akurat, dan berintegritas tanpa adanya kekosongan jabatan, sejalan dengan amanat Undang-Undang.



