Tanjungpinang – Pelaksanaan sistem E-Grasi, sebuah inovasi penting dalam layanan hukum di Indonesia, akan segera disosialisasikan secara nasional. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau turut serta dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 tentang E-Grasi ini. Rapat ini diikuti dari Ruang Rapat Utama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau pada Senin, (7/7).
Rapat koordinasi yang digelar secara daring melalui platform Zoom Meeting ini dipimpin langsung oleh Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Taufiqurrakhman, bersama jajaran Direktorat Pidana. Hadir dalam rapat tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, didampingi oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Rorif Desvyati, serta staf Bidang Pelayanan AHU. Selain itu, perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau beserta jajaran juga turut bergabung.
Dalam pembukaannya, Direktur Pidana Taufiqurrakhman menyampaikan persiapan matang Ditjen AHU untuk kegiatan sosialisasi ini, termasuk kelengkapan dokumen administrasi dan persuratan. Persiapan ini telah dikoordinasikan secara erat dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau.
Taufiqurrakhman juga meminta dukungan penuh dari kedua Kantor Wilayah di Kepulauan Riau untuk membantu persiapan teknis dan logistik kegiatan sosialisasi. Dukungan ini mencakup penyediaan ruang acara beserta sarana pendukungnya, penyiapan petugas protokoler, konsumsi, hingga pencatatan absensi peserta.
Sosialisasi E-Grasi ini direncanakan akan menggaet sekitar 1.000 peserta. Sebanyak kurang lebih 70 peserta akan hadir secara langsung (luring) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau. Sementara itu, sebagian besar peserta lainnya akan berpartisipasi secara daring, meliputi seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau serta seluruh Satuan Kerja Pemasyarakatan di Indonesia.