Tanjungpinang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menghadiri Technical Meeting Penyampaian Usulan Kegiatan Pendukung Kinerja Program Kekayaan Intelektual (KI) di Wilayah (Tarja Kanwil) Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pemenuhan capaian perjanjian kinerja di tengah masa efisiensi anggaran.
Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 4 Februari 2025, dan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum beserta jajaran Analis Kekayaan Intelektual dan pelaksana di Bidang KI.
Acara dibuka oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, yang menyampaikan pentingnya sinergi dan efisiensi dalam pelaksanaan program KI di wilayah. Selanjutnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memaparkan rujukan program dan kegiatan Kantor Wilayah di bidang Kekayaan Intelektual untuk Tahun Anggaran 2025.
Berbagai pemaparan teknis disampaikan, di antaranya mengenai petunjuk pelaksanaan kawasan berbasis kekayaan intelektual, partisipasi dalam pameran, sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI, serta peningkatan dan pemanfaatan indikasi geografis. Selain itu, dibahas pula strategi untuk mendorong permohonan merek dan paten di wilayah.
Dalam sesi diskusi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Riau mengajukan pertanyaan terkait mekanisme sosialisasi untuk meningkatkan permohonan KI di masa efisiensi anggaran, khususnya mengenai target peserta. Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menegaskan bahwa tidak ada target peserta yang ditentukan, dan Kantor Wilayah diharapkan tetap proaktif dalam mengelola anggaran yang tersedia untuk mendukung pelayanan KI.
Technical Meeting ini menghasilkan kesepakatan bahwa usulan program dan kegiatan yang disampaikan akan menjadi pedoman dalam mencapai target kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau di bidang Kekayaan Intelektual tahun 2025. Sinergi yang kuat antara pusat dan daerah diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan KI di wilayah Kepulauan Riau.