Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau mengambil langkah cepat dalam menuntaskan target pembentukan Koperasi Desa Merah Putih/Koperasi Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) di Kota Batam. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, langsung memimpin koordinasi penting di Kantor Dinas Koperasi Kota Batam pada Senin, (23/6).
Secara keseluruhan, Provinsi Kepulauan Riau telah mencapai progres impresif 99,75% dalam pembentukan KDMP/KKMP. Enam kabupaten/kota – Tanjung Pinang, Bintan, Karimun, Anambas, Natuna, dan Lingga – telah mencapai target 100%. Namun, Kota Batam masih tertinggal dengan 98,44% penyelesaian. Kendala utama di Batam teridentifikasi pada permasalahan dualisme kepengurusan di Kelurahan Setokok, yang menyebabkan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI) Kota Batam kesulitan memproses permohonan pendirian KKMP Kelurahan Setokok.
Menyikapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, segera berkoordinasi dengan Pengda INI Kota Batam dan Dinas Koperasi Kota Batam. Dalam pertemuan tersebut, jajaran Kantor Wilayah disambut oleh Kepala Dinas Koperasi Kota Batam, Hendri Arulan, didampingi oleh Sekretaris Dinas Koperasi, Camat, dan Lurah Setokok.
Edison Manik menegaskan komitmen penuh Notaris dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau untuk mendukung tercapainya target 100% pembentukan KDMP/KKMP di Provinsi Kepulauan Riau. Namun, beliau memberikan catatan penting bahwa seluruh dokumen administrasi yang diajukan oleh pihak kelurahan harus lengkap, sempurna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini guna menghindari potensi gugatan Tata Usaha Negara di kemudian hari akibat adanya cacat materiil maupun formil dalam prosedur pembentukan.
Oleh karena itu, terkait permasalahan dualisme kepengurusan di Kelurahan Setokok, Kepala Kantor Wilayah meminta kepada Kepala Dinas Koperasi, Camat, dan Lurah untuk menggelar ulang Musyawarah Kelurahan yang menghadirkan seluruh pihak terkait. Selain sebagai pemenuhan prosedur hukum, Musyawarah Kelurahan ulang ini juga berfungsi sebagai bentuk mitigasi risiko terhadap pihak lain yang mungkin ingin melakukan upaya hukum atas terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum tentang Pengesahan KKMP di masa mendatang.
Dalam pernyataan sikapnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau secara tegas menyampaikan bahwa Akta dan Surat Keputusan Badan Hukum KKMP Setokok akan diproses penerbitannya sepanjang pihak Kelurahan Setokok mampu menyerahkan dokumen yang lengkap dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku terkait Pembentukan KDMP/KKMP.