
Tanjungpinang, 2 Desember 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) kembali menggelar rapat lanjutan bersama Tim Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (2/12), di Ruang Rapat Tata Usaha dan Umum. Rapat ini membahas kelengkapan data dukung Evaluasi Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2025 yang menjadi salah satu agenda prioritas pengawasan BPKP.

Rapat dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Kepri beserta jajaran, serta Tim Evaluasi BPKP yang dipimpin langsung oleh Adi Sasongko. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi sebelumnya, guna memastikan seluruh dokumen pendukung dan kertas kerja telah lengkap, dengan cakupan penilaian meliputi seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Dalam kesempatan tersebut, Tim BPKP juga meminta rincian anggaran pada setiap kegiatan sosialisasi dan diseminasi layanan KI.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan KI menjelaskan bahwa sebagian besar kegiatan sosialisasi pada tahun berjalan dilaksanakan melalui kolaborasi dengan berbagai instansi serta dengan pola non-budgeter. Hal ini dilakukan sebagai bentuk adaptasi terhadap kebijakan efisiensi anggaran, termasuk adanya pemblokiran anggaran. Meski demikian, Kanwil Kemenkum Kepri tetap berkomitmen melaksanakan diseminasi layanan KI, antara lain melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan perguruan tinggi untuk menjangkau pelaku UMKM dan mahasiswa.
Selain itu, Tim BPKP juga meminta pembaruan kertas kerja pasca relaksasi anggaran, termasuk rincian anggaran, target kinerja, serta perkembangan pelaksanaan program Bidang Pelayanan KI. Pada kesempatan tersebut, Bidang Pelayanan KI turut memaparkan data kawasan wisata berbasis kekayaan intelektual yang telah terdaftar di Provinsi Kepulauan Riau, serta mekanisme pengusulan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI). Proses inventarisasi KBKI dilakukan langsung oleh Kanwil melalui kunjungan lapangan untuk keperluan verifikasi, dengan salah satu syarat utama berupa kepemilikan merek, hak cipta, atau KI komunal yang telah tercatat.
Melalui rapat pembahasan ini, diharapkan sinergi antara Kanwil Kemenkum Kepri dan BPKP semakin kuat dalam mendukung pengembangan ekonomi kreatif, sekaligus mendorong peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual di wilayah Kepulauan Riau.





