Tanjung Pinang, 9 Oktober 2025 - Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Riau melanjutkan upaya sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bintan dengan menggelar koordinasi lanjutan terkait pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Batik Manes Rumah Batik Bintan. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Kepri ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Bobby Briando, beserta tim.
Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bintan. Tujuannya adalah untuk memastikan kelengkapan dokumen yang diperlukan agar produk Indikasi Geografis ini dapat segera terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara spesifik mengenai dokumen-dokumen krusial yang harus disiapkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Bobby Briando menyampaikan bahwa ada beberapa berkas penting yang perlu segera dilengkapi, meliputi: Surat Rekomendasi Kepala Dinas, Surat Keputusan Pembentukan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG), Surat Keputusan Bupati, serta Peta Wilayah lokasi Indikasi Geografis.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kepri juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan koordinasi yang telah terjalin dengan baik antara Kantor Wilayah dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bintan, menegaskan komitmen bersama dalam melindungi kekayaan intelektual daerah.





















 Hubungi Kami
			                Hubungi Kami					     
						          

