
Tanjungpinang, 4 November 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau mengikuti kegiatan Diskusi Publik Analisis Urgensi Kebijakan atas Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini diikuti oleh Hot Mulian Silitonga, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, dan Bobby Briando, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, beserta tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kepri mewakili Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Hadiyanto, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa jabatan fungsional merupakan motor penggerak utama dalam memberikan layanan publik yang strategis dan tepat waktu. Ia menilai penyusunan standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian jabatan fungsional KI menjadi langkah krusial untuk memastikan mutu kinerja ASN di bidang kekayaan intelektual. Saat ini, dari empat jenis jabatan fungsional di bidang KI, baru dua di antaranya yang memiliki pedoman teknis sistem manajemen mutu, yakni pemeriksa merek dan pemeriksa paten, sementara dua jabatan lainnya belum memiliki panduan yang serupa.
Selanjutnya, Bintang Meini Tambunan, Ketua Tim Kajian, memaparkan urgensi kebijakan penyusunan rancangan peraturan tersebut. Menurutnya, kekayaan intelektual merupakan aset strategis dalam ekonomi berbasis inovasi dan berperan penting dalam mendorong kreativitas serta daya saing global. Tren permohonan KI yang meningkat sekitar 20% per tahun sejak 2020 menuntut adanya tata kelola SDM KI yang lebih profesional dan terukur. Ia juga menyoroti sejumlah permasalahan jabatan fungsional Analis Kekayaan Intelektual (ANKI), seperti desain jabatan yang terlalu luas, ketidakjelasan pembagian tugas antarjenjang, hingga belum adanya standar output dan indikator kinerja yang terukur.
Paparan berikutnya disampaikan oleh Eka Ria Desmawati Situmorang, Analis SDMA Ahli Madya dari Direktorat Kinerja dan Penghargaan ASN BKN, yang membahas pentingnya standar kualitas hasil kerja bagi ASN dengan pendekatan organisasi dan pelayanan publik. Ia menjelaskan lima prinsip umum dalam pengelolaan kinerja ASN yang dapat diterapkan pada jabatan fungsional di bidang KI.
Kemudian, perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyoroti kondisi eksisting jabatan fungsional KI yang masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain belum adanya petunjuk pelaksanaan dan teknis turunan dari Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2023, belum tersedianya standar kualitas hasil kerja, serta belum optimalnya penempatan ANKI di berbagai unit kerja. Kondisi tersebut menyebabkan instansi pembina kesulitan memantau kinerja ANKI di daerah secara menyeluruh.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dari berbagai Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia dan tim penyusun rancangan peraturan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tersusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian jabatan fungsional KI yang jelas, objektif, dan terukur, guna memperkuat profesionalisme serta kontribusi ASN di bidang kekayaan intelektual dalam mendukung inovasi nasional.





