Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau mengikuti Pembelajaran Daring Modul Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Menengah yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Selasa, 8 Juli 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti bersama oleh jajaran Kanwil Kemenkum Kepri di Ruang Rapat Tata Usaha dan Umum.
Kegiatan dibuka oleh Andriensyiah dari Sekretariat DJKI, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset sekaligus investasi penting yang menjadi penggerak perekonomian nasional. Oleh karena itu, pembelajaran ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Selanjutnya, Nila Manilawati dari DJKI menjelaskan bahwa modul pembelajaran ini dirancang khusus untuk masyarakat umum, terutama mereka yang sehari-hari bersentuhan langsung dengan kekayaan intelektual seperti pengrajin, seniman, dan pencipta karya.
Materi pertama disampaikan oleh Juldin Bahriansyah, yang menjelaskan bahwa kekayaan intelektual tidak hanya merupakan hasil karya, tetapi juga merupakan hak yang harus dilindungi. Ia memaparkan bahwa kekayaan intelektual lahir dari riset dan imajinasi, sehingga negara memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan. Juldin juga menjelaskan tentang hak cipta yang meliputi bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, serta menekankan bahwa hak cipta timbul secara otomatis tanpa memerlukan pendaftaran dengan standar orisinalitas yang bersifat inklusif untuk mendorong lahirnya lebih banyak karya.
Pada sesi kedua, Juldin Bahriansyah melanjutkan materi mengenai Hak Kekayaan Industri, meliputi paten, merek, indikasi geografis, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Ia menjelaskan bahwa masing-masing bentuk hak kekayaan industri memiliki dasar hukum dan prinsip konstitutif, kecuali rahasia dagang yang tidak memerlukan pendaftaran resmi untuk memperoleh perlindungan hukum.
Pembelajaran daring ini ditutup dengan harapan agar menjadi fondasi pemahaman bagi peserta dalam melanjutkan pembelajaran dan praktik perlindungan kekayaan intelektual ke depannya. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan diharapkan mendukung capaian kinerja Kanwil Kemenkum Kepri, serta menjadi langkah penting dalam upaya peningkatan dan pengembangan kekayaan intelektual di wilayah.