Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau mengikuti Rapat Koordinasi secara daring melalui Zoom Meeting terkait Optimalisasi Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia oleh Notaris yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum pada Selasa (6/5).
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Ditjen AHU, Hantor Situmorang, dan Direktur Perdata Ditjen AHU, Henry Sulaiman. Dalam arahannya, Direktur Perdata menjelaskan bahwa koordinasi ini dilakukan sebagai respons atas ditemukannya ketidaksesuaian antara jumlah akta jaminan fidusia yang dibuat oleh Notaris dan jumlah yang didaftarkan melalui sistem AHU Online. Notaris, menurutnya, memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan setiap jaminan fidusia didaftarkan secara tertib dan sesuai aturan.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen AHU menyampaikan bahwa jaminan fidusia merupakan instrumen strategis dalam mendorong pemerataan pembangunan ekonomi melalui akses kredit, khususnya bagi pelaku usaha mikro. Karena itu, Kantor Wilayah diminta mengambil peran aktif dalam mendorong edukasi kepada masyarakat dan pengawasan terhadap kepatuhan Notaris dalam pendaftaran fidusia.
“Kelalaian dalam pendaftaran tidak hanya merugikan masyarakat secara hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Hantor.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepri Edison Manik beserta jajaran tim pelayanan AHU mengikuti kegiatan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi pengawasan dan pembinaan terhadap para Notaris di wilayah, khususnya dalam mendukung penerapan regulasi fidusia secara konsisten.