Tanjungpinang, 19 Mei 2025 - Kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Progres Pendirian Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diikuti secara daring oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik beserta jajaran. Rapat Monitoring dan Evaluasi di buka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Hantor Situmorang dan dilanjutkan dengan arahan dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo.
Dalam arahannya Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum menyampaikan apresiasi dari Menteri Hukum kepada jajaran Kementerian Hukum Republik Indonesia serta Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah Notaris. Diharapkan pada akhir Mei seluruh Koperasi Merah Putih kiranya sudah tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. “Selanjutnya agar Kementerian Hukum baik di tingkat pusat maupun daerah harus terus melakukan pemantauan secara berkala terkait perkembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kepada seluruh Kakanwil diharapkan agar aktif berkoordinasi dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan Pengurus Wilayah Notaris” tambahnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab terkait dengan kendala-kendala teknis yang di hadapi dalam pembentukan dan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, mulai dari masalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengurus, penunjukan Notaris yang dapat mendaftarkan pendirian atau perubahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, hingga kendala yang terdapat pada sistem.