
Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) mengikuti Webinar Layanan Jaminan Fidusia yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada 27 Mei 2025. Kegiatan ini berlangsung secara daring di Aula Ismail Saleh, Kanwil Kemenkum Kepri, dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai.
Webinar dibuka oleh Direktur Perdata, Henry Sulaiman, S.H., M.E., yang menyampaikan pentingnya pemahaman mengenai jaminan fidusia sebagai upaya perlindungan hukum atas pengalihan hak kepemilikan suatu benda berdasarkan kepercayaan. Henry menegaskan bahwa kebijakan pemerintah dalam mendorong pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional salah satunya ditopang oleh keberadaan jaminan fidusia yang memudahkan lembaga keuangan—baik bank maupun non-bank—dalam menyalurkan pembiayaan produktif. Dengan pengaturan jaminan yang berkualitas, diharapkan roda perekonomian nasional dapat bergerak lebih cepat dan sehat.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber dari Ditjen AHU, yang memfokuskan pada layanan pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia, serta teknis penggunaan dan simulasi akses layanan di portal AHU Online. Para peserta diajak memahami alur praktis dalam melakukan pendaftaran, perbaikan data, hingga penghapusan jaminan fidusia yang terintegrasi secara digital.
Kegiatan ini tidak hanya memberikan penguatan literasi hukum bagi pegawai Kanwil Kemenkum Kepri, tetapi juga meningkatkan kesiapan mereka dalam memberikan layanan publik berbasis digital yang andal dan terpercaya. Dengan mengikuti webinar ini, Kanwil Kemenkum Kepri menunjukkan komitmen untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam menciptakan ekosistem hukum yang responsif, terutama di bidang perdata dan pembiayaan.





















 Hubungi Kami
			                Hubungi Kami					     
						          

