Tanjung Uban, 22 Mei 2025 — Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar kegiatan edukasi melalui siaran publik di Radio Bintan. Kegiatan ini merupakan bagian dari inovasi Kemenkum Kepri Menyapa milik Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 22 Mei 2025 pukul 10.00 hingga 11.00 WIB ini bertempat di Studio Radio Bintan, Tanjung Uban. Siaran ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Siska Sukmawaty selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya, dan Bobby Briando selaku Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Dalam siaran tersebut, para narasumber menyampaikan berbagai materi penting seputar HKI, mulai dari pengertian, ruang lingkup, hingga dasar hukum yang melandasi keberadaannya. Disampaikan pula jenis-jenis HKI seperti paten, merek, hak cipta, rahasia dagang, indikasi geografis, dan HKI komunal, disertai dengan penjelasan perbedaan serta contoh dalam kehidupan sehari-hari. Pendengar juga mendapatkan informasi mengenai prosedur pendaftaran HKI, termasuk langkah-langkah praktis yang dapat dilakukan melalui platform digital Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Selain itu, dibahas pula manfaat ekonomi dan hukum dari pendaftaran HKI, terutama dalam hal potensi komersialisasi dan perlindungan terhadap pembajakan atau pelanggaran.
Para narasumber juga memaparkan langkah-langkah hukum yang bisa diambil jika terjadi pelanggaran HKI, baik melalui jalur perdata, pidana, maupun arbitrase. Beberapa studi kasus mengenai pelanggaran HKI yang umum terjadi, seperti plagiarisme, pemalsuan merek, dan pembajakan film, turut diangkat sebagai bentuk edukasi nyata bagi pendengar. Siaran ini juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung budaya taat hukum terkait HKI serta upaya strategis pemerintah dalam mendorong sertifikasi kekayaan intelektual, khususnya di sektor ekonomi kreatif.
Tingginya antusiasme pendengar tercermin dari sesi tanya jawab yang berlangsung aktif. Pihak Radio Bintan juga menyatakan komitmennya untuk menghadirkan siaran rutin bertema literasi hukum sebagai bentuk kontribusi terhadap peningkatan kesadaran hukum masyarakat.