Tanjungpinang, 10 Maret 2025 – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau Hot Mulian Silitonga melantik satu orang Notaris Pengganti atas nama Jana Mila yang merupakan pengganti dari Notaris Yondri Darto. Mengawali sambutan kegiatan pelantikan Notaris Pengganti Kota Batam, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Hot Mulian Silitonga menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Notaris yang berhalangan untuk sementara waktu dalam menjalankan tugas jabatannya, dapat menunjuk Notaris Pengganti agar pelayanan kenotariatan kepada Masyarakat bisa terus berjalan. Ikut hadir dalam pelantikan, Kepala Divisi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Zulhairi, pegawai pada Kantor Wilayah, serta keluarga dari notaris yang dilantik.
Selanjutnya Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau juga mengingatkan dan menekankan bahwa Notaris Pengganti memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang sama layaknya Notaris atas minuta akta yang dibuat. Dibutuhkan komitmen untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan cermat dalam menuangkan kehendak para pihak di dalam minuta akta. Kadiv Yankum menekankan bahwa Kuantitas Minuta Akta yang dihasilkan bukanlah menjadi tolak ukur keberhasilan Notaris dalam bekerja, melainkan kualitas isi Minuta Akta itu sendiri yang akan menjadi penilaian alat bukti dalam proses hukum dikemudian hari.