Tanjungpinang, 11 Juni 2025 - Kegiatan Monitoring Data Kepemilikan Sertifikat dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Pejabat Perbendaharaan Serta Implementasi Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran (PKIPA) di Lingkungan Kementerian Hukum dibuka langsung oleh Kepala Biro Keuangan, Sri Yusfini Yusuf.  Kegiatan tersebut diikuti oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau secara daring oleh Plt. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Rorif Desvyati beserta Tim Kerja Keuangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau. 
Berdasarkan surat Kepala Biro Keuangan Nomor SEK.3.KU.02.03-14 tanggal 5 Mei 2025 tentang Pembaharuan data Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan Bendahara di Lingkungan Kementerian Hukum disampaikan bahwa masih terdapat pejabat perbendaharaaan (PPK, PPSPM dan Bendahara) yang belum tersertifikasi serta berdasarkan surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-82/PB.7/2025 Tanggal 15 Mei 2025 tentang implementasi Pernyataan Komitmen Integritas Pengelolaan Anggaran (PKIPA) pada aplikasi SAKTI tahap IV sampai dengan VI bahwa seluruh pejabat perbendaharaan diwajibkan melakukan tanda tangan elektronik pada dokumen PKIPA sebagai syarat melanjutkan transaksi pada SAKTI. Hal inilah yang menjadi latar belakang dilaksanakannya Kegiatan Monitoring Data Kepemilikan Sertifikat dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Pejabat Perbendaharaan Serta Implementasi Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran (PKIPA) di Lingkungan Kementerian Hukum.
Tujuan dilaksanakan kegiatan monitoring ini antara lain untuk memastikan setiap pejabat perbendaharaan di Lingkungan Kementerian Hukum memiliki sertifikasi kompetensi dalam rangka pengelolaan keuangan Negara secara lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memfasilitasi pendaftaran sertifikat elektronik, registrasi TTE dan perpanjangan TTE dan Perpanjangan TTE bagi seluruh pejabat perbendaharaan di lingkungan Kementerian Hukum serta meningkatkan ketertiban dalam penggunaan aplikasi SAKTI termasuk dalam pengelolaan user masing-masing pejabat perbendaharaan di setiap satuan kerja.
Di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau sendiri, Pejabat perbendaharaan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau telah memiliki sertifikat kompetensi dan TTE, kecuali 1 orang PPK yang saat ini sedang menunggu jadwal konversi sertifikat PNT dari KPPN.





















 Hubungi Kami
			                Hubungi Kami					     
						          

