Tanjungpinang, 17 Juli 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) menjadi pusat penyelenggara nasional Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi dan Simulasi Layanan E-Grasi, bertempat di Aula Ismail Saleh Kanwil Kemenkum Kepri pada Rabu (17/7).
Kegiatan ini merupakan penugasan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Direktorat Pidana untuk mendukung percepatan layanan publik berbasis digital pada layanan permohonan grasi. Pelaksanaan dilakukan secara hybrid dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kemenkum, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan, serta seluruh satuan kerja pemasyarakatan di Indonesia.
Acara diawali dengan Laporan Pelaksanaan Kegiatan oleh Direktur Pidana Ditjen AHU, Taufiqurrakhman, S.Sos, S.H, M.Si, yang menyampaikan latar belakang, tujuan, serta teknis layanan permohonan grasi elektronik, sebagai pedoman pelaksanaan seragam di seluruh Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepri, Edison Manik, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Kepri menyambut baik dan mendukung penuh pelaksanaan kegiatan diseminasi E-Grasi online ini sebagai wujud nyata transformasi digital layanan publik di bidang hukum. Penyelenggaraan layanan permohonan grasi elektronik ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan layanan publik yang lebih cepat, efisien, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.
Edison juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan merasa terhormat atas kepercayaan yang diberikan kepada Kanwil Kemenkum Kepri sebagai tuan rumah dalam kegiatan diseminasi E-Grasi online tingkat nasional ini. Penunjukan ini menjadi motivasi bagi Kanwil Kemenkum Kepri untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik dan berkontribusi aktif dalam percepatan transformasi layanan berbasis digital yang telah diamanahkan oleh Kementerian Hukum.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dr. Widodo, S.H, M.H, dalam sambutan daring sekaligus membuka kegiatan secara resmi, menegaskan bahwa layanan permohonan E-Grasi melalui laman resmi Ditjen AHU telah memiliki SOP yang jelas, sehingga proses pengajuan dan penyelesaian surat kajian grasi akan lebih cepat, memberikan kepastian hukum, serta mempermudah akses layanan kepada masyarakat.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Aris Munandar, dan Analis Hukum Ahli Madya Direktorat Pidana Ditjen AHU, Yennita Dewi, yang menjelaskan secara rinci alur, tata cara, serta simulasi teknis permohonan grasi elektronik agar dapat dilaksanakan dengan baik dan seragam oleh seluruh satuan kerja pemasyarakatan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan di Indonesia dapat memahami secara teknis dan menerapkan layanan permohonan grasi elektronik dengan baik, sehingga layanan publik di bidang pemasyarakatan berjalan lebih optimal, profesional, dan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat



















 Hubungi Kami
			                Hubungi Kami					     
						          

