
Batam – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau melalui bidang layanan Kekayaan Intelektual (KI), melakukan koordinasi layanan KI ke sejumlah perguruan tinggi di Kota Batam. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Bobby Briando dan berlangsung dari tanggal 23 hingga 24 September 2025.
Perguruan tinggi yang menjadi sasaran koordinasi antara lain Politeknik Negeri Batam, Universitas Internasional Batam, Batam Polytechnic Tourism, Institut Teknologi Batam, Universitas Putra Batam, dan Universitas Riau Kepulauan. Pertemuan dilakukan bersama manajemen Sentra KI, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), serta koordinator Sentra KI masing-masing perguruan tinggi. Sebelumnya, koordinasi serupa juga telah digelar di Kota Tanjungpinang dengan melibatkan tujuh perguruan tinggi.
Dalam kesempatan tersebut, Bobby Briando menyampaikan tiga fokus utama. Pertama, memperkuat peran Sentra KI di perguruan tinggi sebagai pusat pembinaan dan pencatatan KI, termasuk penyesuaian MoU dengan nomenklatur kementerian terbaru. Kedua, melakukan inventarisasi data pencatatan KI di perguruan tinggi se-Kepri. Ketiga, mendorong peningkatan pencatatan ciptaan sejalan dengan Tahun Tematik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) 2025 yang berfokus pada cipta dan desain industri.
Selain pemaparan dari Kanwil, pihak perguruan tinggi juga menyampaikan usulan dan masukan terkait proses pencatatan KI yang tengah berjalan di DJKI. Sebagai tindak lanjut, disepakati akan dilakukan dengar pendapat secara rutin setiap triwulan antara Kanwil Kemenkum Kepri dengan seluruh Sentra KI perguruan tinggi di Kepulauan Riau.







