
Tanjungpinang, 14 November 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau mengikuti Diskusi Panel bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai Pengelolaan Data Jaminan Fidusia, Pemanfaatan Kerjasama Pertukaran Data, serta Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kegiatan ini diikuti secara virtual.

Diskusi dibuka oleh Darmansyah dari OJK, yang menegaskan latar belakang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PNBP Fidusia. Pembentukan Satgas ini strategis mengingat adanya ketidaksesuaian data pembiayaan dengan data pendaftaran fidusia antara OJK dan Ditjen AHU selama beberapa tahun terakhir, yang berpotensi menimbulkan kerugian PNBP signifikan.
Ditjen AHU, melalui Direktur Perdata dan Direktur Teknologi Informasi, menyampaikan bahwa layanan fidusia kini sepenuhnya dilakukan melalui AHU Online, mencakup pendaftaran hingga penghapusan. Namun, dipaparkan pula temuan BPK tahun 2022–2024 yang mengungkap selisih hingga 35 juta transaksi antara laporan OJK dan data Ditjen AHU, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai lebih dari dua puluh miliar rupiah. Penyebabnya beragam, mulai dari tidak adanya pemisahan data pendaftaran dan perubahan perjanjian hingga masalah jaminan fidusia ganda.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen AHU merencanakan serangkaian kebijakan, termasuk percepatan penghapusan sertifikat fidusia lama, pembatasan pendaftaran jaminan fidusia ganda sejak 2024, dan penyempurnaan perjanjian pertukaran data dengan OJK melalui web service.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa PNBP layanan fidusia menyumbang 65 hingga 85 persen penerimaan PNBP Ditjen AHU dalam lima tahun terakhir, menjadikannya sektor vital untuk diawasi. Struktur Satgas melibatkan unsur pusat dan wilayah, termasuk Kanwil Kemenkum, OJK, Majelis Pengawas Notaris, dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Satgas bertugas melakukan pengawasan kepatuhan notaris dan lembaga keuangan, sosialisasi, dan monitoring pemadanan data.
Mekanisme kerja Satgas mencakup pengumpulan laporan akta fidusia oleh Kantor Wilayah, pemadanan data dengan sistem AHU Online, hingga pemeriksaan lapangan terhadap notaris jika ditemukan ketidaksesuaian. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan persamaan persepsi antar stakeholder terkait, yang sangat penting untuk menghindari potensi kerugian negara dan meningkatkan akurasi data Jaminan Fidusia.




