Tanjungpinang – Dalam upaya memperkuat layanan Kekayaan Intelektual (HKI) di Kepulauan Riau, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Hot Mulian Silitonga, menghadiri rapat koordinasi yang digelar di Kantor Dinas Pariwisata Kepri, Rabu (22/1). Rapat ini membahas revitalisasi Layanan Kekayaan Intelektual Digital (LAKID) agar dapat berfungsi secara optimal dalam memberikan layanan informasi dan permohonan HKI bagi pelaku usaha.
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Studio 1 Dinas Pariwisata Kepri tersebut, turut hadir Kepala Dinas Pariwisata Kepri, Guntur Sakti, serta perwakilan dari Disperindag Kepri, Dinas UMKM dan Koperasi Kepri, Diskominfo Kepri, Dinas Pariwisata Kabupaten Bintan, dan Dinas Pariwisata Kota Tanjungpinang.
Guntur Sakti dalam paparannya menjelaskan bahwa LAKID merupakan layanan informasi berbasis digital yang dikembangkan menggunakan platform Milkshake. Aplikasi ini menyediakan informasi mengenai prosedur pengajuan permohonan rekomendasi Dinas untuk pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Merek dan Cipta serta terhubung langsung dengan website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI.
Lebih lanjut, Guntur menyampaikan bahwa LAKID telah didaftarkan sebagai inovasi dalam IGA AWARD 2024. Oleh karena itu, perlu dilakukan revitalisasi agar layanan ini dapat dikelola secara resmi oleh Dinas Pariwisata Kepri. Ia berharap ke depan LAKID tidak hanya berfungsi sebagai portal informasi, tetapi juga menjadi basis data fasilitasi Kekayaan Intelektual di Kepulauan Riau. Untuk itu, peran aktif OPD Provinsi, Kabupaten, dan Kota sangat dibutuhkan dalam penyediaan data pelaku usaha yang telah menerima fasilitasi HKI.
Menanggapi hal tersebut, Silitonga menyambut baik inovasi yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata Kepri. Ia menilai bahwa perkembangan teknologi digital sangat penting dalam mempercepat layanan pemerintahan, termasuk dalam urusan HKI. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepri, disampaikan Silitonga, siap mendukung penuh pengembangan LAKID.
“Kami sangat mengapresiasi inovasi ini. LAKID diharapkan dapat mempermudah proses pendaftaran dan perlindungan HKI bagi pelaku usaha serta memberikan manfaat nyata dalam bentuk akses informasi yang lebih mudah. Kami juga berharap Kepulauan Riau bisa menjadi role model dalam pelayanan HKI berbasis digital,” ujar Silitonga.
Dalam sesi diskusi, Silitonga juga menekankan pentingnya memastikan bahwa inovasi ini benar-benar memberikan manfaat bagi pelaku usaha serta mempermudah akses layanan HKI. Ia mendorong agar perancangan LAKID tidak hanya berorientasi pada informasi, tetapi juga dapat memberikan solusi nyata bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan HKI.
Rapat koordinasi ini mendapatkan respons positif dari seluruh peserta. Beberapa langkah tindak lanjut pun dirumuskan, termasuk strategi pengembangan dan penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepri dengan Dinas Pariwisata Kepri guna memperkuat kerja sama dalam pengelolaan layanan LAKID ke depannya.
Dengan adanya revitalisasi ini, diharapkan LAKID dapat semakin bermanfaat bagi pelaku usaha dan masyarakat luas dalam mengakses layanan HKI secara mudah dan cepat.