Tanjungpinang, 27 November 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menerima kunjungan dan menggelar diskusi terarah bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui BRIN, sebagai bagian dari dukungan pengumpulan data riset mengenai dampak Kekayaan Intelektual (KI) terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia. Kunjungan ini mempertegas komitmen Kanwil Kemenkum Kepri dalam mendukung penelitian berbasis bukti (evidence-based) yang berdampak strategis bagi kebijakan nasional.
Diskusi berlangsung dalam atmosfer akademik-konsultatif dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kepri, Bobby Briando, yang hadir bersama tim teknis bidang KI. Penelitian yang tengah dilakukan oleh Pusat Riset Ekonomi Industri, Jasa, dan Perdagangan (PR EIJP) BRIN bertajuk Dampak Kekayaan Intelektual terhadap Perekonomian Indonesia: Analisis Pertumbuhan dan Implikasi Kebijakan Nasional, menjadi dasar utama dialog, sekaligus titik temu bagi berbagi perspektif pengelolaan KI antara pusat dan daerah.
Dalam paparannya, BRIN menekankan urgensi KI sebagai instrumen pendorong inovasi, katalis investasi, penguat ekspor, dan pembuka lapangan kerja di sektor industri bernilai tambah. BRIN juga menggarisbawahi tantangan difusi pengetahuan KI di negara berkembang, termasuk di Indonesia, yang kerap dihadapkan pada keterbatasan kapasitas kelembagaan, fragmentasi data antarinstansi, serta kebutuhan penyesuaian instrumen regulasi agar manfaat KI benar-benar dirasakan secara luas hingga ke akar ekonomi daerah.
Sementara itu, Masan Nurpian, Kepala Bidang Advokasi Hukum, menambahkan bahwa posisi strategis Kepulauan Riau sebagai wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) membuat isu perlindungan KI memiliki dimensi yang lebih mendalam, tidak hanya menyangkut proteksi hukum terhadap inovator, tetapi juga soal daya saing dan keberlanjutan ekonomi daerah. Paparan tersebut juga menyoroti dinamika tahun-tahun sebelumnya, di mana keterbatasan SDM internal dan rendahnya kesadaran pendaftaran KI di masyarakat menjadi pekerjaan rumah kelembagaan yang kini mulai terurai melalui penguatan kolaborasi Gerakan Ekonomi Kreatif Daerah, sinergi komunikasi publik, dan advokasi hukum yang lebih progresif.
Pertemuan ditutup dengan refleksi strategis, di mana Kanwil Kemenkum Kepri menegaskan tiga simpul besar penguatan KI di daerah—inventarisasi, proteksi, dan komersialisasi—sebagai kerangka yang kini terus didorong di setiap lini pengembangan UMKM dan ekosistem ekonomi kreatif kampus. Fenomena dominasi pencatatan Hak Cipta kategori buku di Kepri turut menjadi perhatian, didukung kebijakan kampus yang mewajibkan pendaftaran skripsi dan karya mahasiswa sebagai bentuk proteksi awal inovasi akademik. Dengan langkah ini, Kanwil Kemenkum Kepri meneguhkan dukungannya untuk terus mengawal tata nilai Guard and Guide, membawa pengelolaan KI semakin terintegrasi, semakin berdaya saing, dan semakin dekat dirasakan oleh masyarakat Indonesia dalam perjalanan menuju Indonesia Emas 2045.



